Memahami Ius Constitutum Dan Ius Constituendum Dalam Penggolongan Hukum
Hai, teman-teman! Pernahkah kalian mendengar istilah ius constitutum dan ius constituendum? Nah, kedua istilah ini adalah bagian penting dalam dunia hukum, khususnya dalam penggolongan hukum. Kali ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu ius constitutum dan ius constituendum, serta bagaimana keduanya berperan dalam sistem hukum kita. Yuk, simak penjelasannya!
Apa Itu Ius Constitutum? Hukum yang Sudah Ada dan Berlaku
Ius constitutum adalah istilah yang merujuk pada hukum yang sudah ada, berlaku, dan telah ditetapkan dalam suatu negara atau yurisdiksi. Gampangnya, ini adalah hukum yang saat ini kita gunakan sehari-hari. Hukum ini sudah memiliki kekuatan mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh warga negara. Ius constitutum mencakup berbagai jenis peraturan, mulai dari undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah. Semua aturan ini telah disahkan dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Karakteristik Utama Ius Constitutum
- Berlaku Sekarang: Ius constitutum adalah hukum yang aktif dan berlaku saat ini. Artinya, hukum ini sudah ditetapkan dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Kalian bisa melihatnya dalam berbagai aspek kehidupan, seperti hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan, hukum perdata yang mengatur tentang perjanjian, dan hukum administrasi negara yang mengatur tentang pemerintahan.
- Mengikat: Sebagai hukum yang berlaku, ius constitutum memiliki kekuatan mengikat. Semua orang, tanpa terkecuali, wajib mematuhi hukum ini. Jika melanggar, akan ada sanksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Terstruktur: Ius constitutum biasanya tersusun secara sistematis dan terstruktur. Hal ini memudahkan dalam pemahaman dan penerapan hukum. Misalnya, dalam hukum pidana, ada KUHP yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi yang diberikan. Dalam hukum perdata, ada KUH Perdata yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam hubungan antar individu.
- Berkembang: Meskipun sudah ada dan berlaku, ius constitutum tidak bersifat statis. Hukum ini terus berkembang seiring dengan perubahan zaman, perkembangan masyarakat, dan kebutuhan hukum yang baru. Perubahan ini bisa terjadi melalui revisi undang-undang, pembentukan peraturan baru, atau melalui yurisprudensi (putusan hakim).
Contoh Ius Constitutum dalam Kehidupan Sehari-hari
Mari kita ambil contoh sederhana dalam kehidupan sehari-hari untuk lebih memahami ius constitutum. Misalnya, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini merupakan contoh ius constitutum karena sudah berlaku dan mengatur tentang tata cara berlalu lintas, termasuk rambu-rambu, kecepatan, dan sanksi bagi pelanggar. Ketika kalian berkendara di jalan raya, kalian wajib mematuhi aturan lalu lintas yang termasuk dalam ius constitutum. Atau, contoh lainnya adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini melindungi hak-hak konsumen dan mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha. Ketika kalian membeli barang atau jasa, kalian dilindungi oleh ius constitutum ini.
Mengenal Ius Constituendum: Hukum yang Dicita-citakan dan Akan Datang
Nah, sekarang kita beralih ke ius constituendum. Berbeda dengan ius constitutum yang sudah ada, ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan atau diinginkan. Ini adalah hukum yang belum berlaku, tetapi masih dalam proses perumusan, penggodokan, atau perancangan. Ius constituendum mencerminkan idealisme, harapan, dan cita-cita tentang bagaimana hukum seharusnya mengatur masyarakat di masa depan.
Karakteristik Utama Ius Constituendum
- Belum Berlaku: Karakteristik utama dari ius constituendum adalah belum berlakunya hukum tersebut. Hukum ini masih dalam tahap perencanaan, perumusan, atau pembahasan.
- Idealisme: Ius constituendum seringkali mencerminkan nilai-nilai ideal dan cita-cita tentang keadilan, persamaan, dan kesejahteraan. Hukum ini dirancang untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang lebih baik.
- Dinamis: Ius constituendum bersifat dinamis dan terus berubah seiring dengan perkembangan zaman, perubahan sosial, dan kebutuhan masyarakat. Rancangan hukum ini bisa saja mengalami perubahan sebelum akhirnya disahkan menjadi ius constitutum.
- Berpotensi Menjadi Ius Constitutum: Tujuan utama dari ius constituendum adalah untuk menjadi ius constitutum. Jika rancangan hukum disetujui, disahkan, dan diundangkan, maka ius constituendum akan berubah menjadi ius constitutum dan berlaku mengikat seluruh masyarakat.
Contoh Ius Constituendum dalam Proses Perumusan
Contoh dari ius constituendum adalah rancangan undang-undang (RUU) yang masih dalam pembahasan di parlemen. Misalnya, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (sebelum disahkan menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) adalah contoh ius constituendum. RUU ini bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat dari penyalahgunaan. Contoh lain adalah RUU tentang Perubahan Undang-Undang Dasar, yang bertujuan untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara.
Perbedaan Utama Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Perbedaan mendasar antara ius constitutum dan ius constituendum terletak pada status hukumnya. Ius constitutum adalah hukum yang sudah berlaku dan mengikat, sementara ius constituendum adalah hukum yang belum berlaku dan masih dalam proses perumusan.
| Fitur | Ius Constitutum | Ius Constituendum |
|---|---|---|
| Status Hukum | Sudah berlaku dan mengikat | Belum berlaku, masih dalam perumusan |
| Tujuan | Mengatur kehidupan masyarakat saat ini | Menciptakan tatanan masyarakat yang lebih baik di masa depan |
| Sifat | Statis (relatif) | Dinamis |
| Contoh | Undang-Undang, Peraturan Pemerintah | RUU, Rancangan Peraturan |
Peran Ius Constitutum dan Ius Constituendum dalam Sistem Hukum
Keduanya, ius constitutum dan ius constituendum, memiliki peran penting dalam sistem hukum. Ius constitutum memberikan kepastian hukum dan mengatur kehidupan masyarakat sehari-hari. Sementara itu, ius constituendum mendorong perubahan dan perbaikan sistem hukum, serta menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Keduanya saling terkait dan saling melengkapi. Ius constitutum adalah hasil dari ius constituendum yang telah disahkan dan berlaku. Dan, ius constituendum merupakan upaya berkelanjutan untuk menyempurnakan dan mengembangkan hukum.
Kesimpulan: Keduanya Penting dalam Penggolongan Hukum
Jadi, ius constitutum adalah hukum yang sudah ada dan berlaku, sedangkan ius constituendum adalah hukum yang sedang dirumuskan dan dicita-citakan. Keduanya merupakan bagian penting dalam penggolongan hukum. Ius constitutum memberikan kepastian hukum dan mengatur kehidupan sehari-hari, sementara ius constituendum mendorong perubahan dan perbaikan sistem hukum. Dengan memahami kedua konsep ini, kita dapat lebih memahami dinamika hukum dan bagaimana hukum terus berkembang untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya! Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya! Jangan lupa untuk selalu menjaga kesadaran hukum dan berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan hukum di negara kita. Semangat terus, guys! Salam hukum!